Thursday, March 26, 2009

Haram” yang Haramnya tidak sama dengan Haram

Tentunya sampeyan sudah pada tahu, bahwa para Kyai MUI sudah mengharamkan 2 hal yang selama ini menjadi polemik. Yakni rokok dan Golput. Untuk rokok, salah seorang kyai MUI menerangkan bahwa keharamannya tidak sebagaimana babi. Jadi memiliki perbedaan. Rincian perbedaannya diterangkan dengan sangat njlimet sampai simbah gak mudeng babar blas. Tetapi keharamannya dilandasi bahwa kemadharatannya lebih besar dari manfaatnya.

Pengalaman saya di Emirat Arab, pengertian haram juga tidak seperti yang kita pahami di Indonesia, yaitu kalau dilakukan berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Tapi kalau di Emirat Arab, "haram" artinya..jangan begitu ! ojo ngono or aja kaya kuwe lah ! Contohnya kalau ada anak kecil nakal dan mukul temennya yang lain maka ibunya akan bilang pada anak yang nakal itu "haram" atau "haram 'alaik" lis (limadza) tadzrobuh? artinya 'jangan begitu ! kenapa kamu pukul dia'?
Mungkin pengertian ini lebih pas untuk memahami fatwa "haram" MUI.

Kyai NU dan beberapa ormas Islam lainnya gak sependapat kata “Haram” digunakan untuk memfatwai rokok. Haram yang bukan sebagaimana haramnya babi itu sudah ada kriteria tersendiri, yakni “makruh”. Jadi tak perlu menggunakan kata “Haram” jikalau ada kata lain yang lebih bisa mengakomodasi pengertian tidak diperbolehkannya merokok itu.
Alasan yang memakruhkan ini juga masuk akal, walaupun kang Jupri salah seorang teman simbah yang gak suka dengan kyai NU ini nyeletuk, “Halah, itu kan karena banyak kyai NU yang sudah nggathok ngudud kayak lokomotip sepur. Bilang aja gak mau ninggal klangenan.”

Bang Kamid yang lebih moderat menanggapi, “Bukan begitu kang Jupri. Mengharamkan sesuatu harus hati-hati. Karena mengharamkan yang halal itu hukumnya sama dengan menghalalkan yang haram. Lha kalau rokok diharamkan, akan timbul pertanyaan susulan. Misalnya, perokok pasip itu mau dihukumi pigimanah? Padahal perokok pasip itu lebih bahaya daripada perokok aktip. Trus bertani cengkeh dan tembakau itu hukumnya apa? Bekerja di pabrik rokok itu hukumnya haram apa tidak? Lalu jualan rokok itu duitnya haram apa tidak? Lantas event-event yang disponsori pabrikan rokok itu haram apa tidak untuk diikuti?”
Kang Jupri mulai mengerutkan kening. Rentetan pertanyaan susulan itu belum ada fatwa resminya. Namun tentu saja fatwa haram rokok mengandung konsekwensi bagi terjawabnya pertanyaan Bang Kamid di atas.
“Pengharaman rokok atas dasar madharat yang lebih besar dari manfaat juga mengandung konsekwensi lain kang. Misalnya, haram tidak pakai AC berfreon? Bukankah sudah diketahui bahwa barang itu bisa mbikin ozon tambah amoh. Lha kalo ozonnya tambah mbedah, milyaran manusia harus nanggung madharatnya. Padahal manfaatnya cuma sekedar ngilangi sumuk. Tapi milyaran manusia lain yang juga sumuk karena gak gableg AC harus menanggung derita akibat ozonnya dibrakoti AC sampeyan. Pigimanah itu ya?” tanya bang Kamid.
“Wah… yo mbuh lah bang. Lama-lama kok tambah nggladrah.”
Hal kedua yang difatwai haram adalah Golput. Hal ini memang juga kontroversial. Seingat simbah ketika terjadi pertentangan antara dua kubu dalam tubuh mukminin, yakni Khalifah Ali r.a dan Muawiyah r.a, ada salah seorang sahabat yang sama sekali tak memilih dan berpihak pada salah satu dari 2 kubu itu. Kalau tidak salah beliau adalah Abdullah bin Umar r.a yang lebih terkenal dengan sebutan Ibnu Umar r.a.
Salah satu alasan beliau tidak ikut di antara 2 kubu yang ada adalah karena tidak ingin pedangnya menumpahkan darah muslimin. Maka beliau memilih memisahi dari 2 kubu itu. Simbah gak tahu apakah langkah ini bisa disebut sebagai golput atau tidak. Namun dengan alasan yang syar’i beliau memilih untuk tidak memilih.

Coba sekarang kita tarik ke Abad Plu Manuk ini. Adakah alasan syar’i yang bisa membolehkan seseorang untuk Golput?
“Kalau miturut saya gak ada alasan syar’i yang mewajibkan saya buat nyoblos bang,” kata Kang Jupri. “Ditambah lagi calegnya rata-rata sudah kita ketahui motipnya mengapa mereka nyaleg. Genah motip blodot wal cocakrowo tho? Kalau miturut saya itu cukup bahan buat memfatwai bahwa nyoblos itu haram.”
“Lho jangan terburu napsu kang, jangan su’udzhon”, kata Bang Kamid. “Lha kalo sampeyan dan juga jutaan muslimin lainnya gak milih, lalu justru yang kepilih orang-orang yang gak punya iman, sampeyan nanggung dosanya juga lho.”
“Gak usah kawatir bang, dulu orang beriman pernah dijajah sama Pir’on, itu lho orang kapir yang juga O’on. Tapi nyatanya ketika orang berimannya sabar menjalani perintah demi perintah Allah, sang Pir’on akirnya keok juga. Yang kita perluken hanya mengikuti risalah kenabian dengan cara nurut sama syareat. Lha sampeyan sekarang kawatir diplekoto sama Pir’on modern. Harusnya kita kawatir bahwa justru kita akan dikangkangi Pir’on-Pir’on modern ini manakala kita ikut-ikutan jejak mereka.” kata kang Jupri berapi-api.
Kang Jupri nambahi, “Kita ini kan sudah punya waham, bahwa muslimin gak bisa jaya kalo gak ikut pemilu. Sudah tertanam pada diri sampeyan semua, bahwa jalan satu-satunya untuk mencapai kejayaan adalah dengan ikut pemilu, gak ada alternatip lain. The only way, the one and only. Makanya ada patwa haram golput itu. Lha buat saya, alternatip buat mencapai kejayaan umat itu banyak, bahkan pemilu bukan salah satunya.”

Bang Kamid dengan tetep kalem (Kayak Lembu) menjawab pidato kang Jupri, “Yo wis… gak usah sewot kang. Prinsipnya kita beda, gitu aja.”
Simbah hanya bisa plonga-plongo. Mau milih Kang Jupri atau Bang Kamid… atau Golput ajah??

Dikutip dari "Pitutur Mbah Dipo" di edit seperlunya.

No comments: