Showing posts with label BERITA INDONESIA. Show all posts
Showing posts with label BERITA INDONESIA. Show all posts

Friday, July 2, 2021

Pemerintah Menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli selama 2 minggu

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dihimpun kumparan, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Kota Tangerang Selatan 

Purwakarta 

Jakarta Barat 

Sukoharjo 

Sleman 

Tulungagung

Kota Tangerang 

Kota Tasikmalaya 

Jakarta Timur 

Rembang 

Kota Yogyakarta 

Sidoarjo

Kota Sukabumi 

Jakarta Selatan 

Pati 

Bantul 

Madiun

Kota Depok 

Jakarta Utara 

Kudus 

Lamongan

Kota Cirebon 

Jakarta pusat 

Kota Tegal 

Kota Surabaya

Kota Cimahi 

Kota Surakarta 

Kota Mojokerto

Kota Bogor 

Kota Semarang 

Kota Malang

Kota Bekasi 

Kota Salatiga 

Kota Madiun

Kota Banjar 

Kota Magelang 

Kota Kediri

Kota Bandung 

Klaten 

Kota Blitar

Karawang 

Kebumen

Bekasi 

Grobogan

Banyumas

Wednesday, October 23, 2019

Ternyata Betul: Prabowo jadi Menteri Pertahanan

Kabinet Jokowi 2019-2024.
Berikut susunan kabinet Jokowi 2019-2024:
  1. Menko Polhukam: Mahfud MD
  2. Menko Perekonomian: Airlangga Hartarto
  3. Menko Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan
  4. Menko PMK: Muhadjir Efendi
  5. Mensesneg: Pratikno
  6. Mendagri: Jenderal Tito Karnavian
  7. Menlu: Retno LP Marsudi
  8. Menhan: Prabowo Subianto
  9. Menkum HAM: Yasonna Laoly
  10. Menkeu: Sri Mulyani
  11. Menteri ESDM: Arifin T
  12. Menperin: Agus Gumiwang Kartasasmita
  13. Mendag: Agus Suparmanto
  14. Mentan: Syahrul Yasin Limpo
  15. Menteri KLHK: Siti Nurbaya Bakar
  16. Menhub: Budi Karya Sumadi
  17. Menteri KKP: Edhy Prabowo
  18. Menaker: Ida Fauziyah
  19. Mendes PDTT: Abdul Halim Iskandar
  20. Menteri PUPR: Basuki Hadimuljono
  21. Menkes: dr Terawan
  22. Mendikbud Dikti: Nadiem Makarim
  23. Menristek: Bambang Brodjonegoro
  24. Mensos: Juliari Batubara
  25. Menteri Agama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi
  26. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
  27. Menkominfo: Johhny G Plate
  28. Menkop UKM: Teten Masduki
  29. Menteri PPPA: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
  30. MenPANRB: Tjahjo Kumolo
  31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso
  32. Menteri ATR/Kepala BPN: Sofyan Djalil
  33. Menteri BUMN: Erick Thohir
  34. Menpora: Zainudin Amali
Pejabat Setingkat Menteri
  1. Jaksa Agung: ST Burhanudin
  2. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
  3. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
  4. Kepala BKPM: Bahlil Lahadalia