Wednesday, December 14, 2016

DI UEA: KEPO SMARTPHONE PASANGAN TANPA IJIN BISA MASUK PENJARA

Setiap istri atau suami yang memeriksa ponsel pasangan tanpa seizin pasangan mereka bisa dikenai kurungan 3 bulan penjara selain denda mulai dari Dh3,000 ke Dh5,000 atau sekitar 10 – 20 juta Rupiah jika mereka mengadukannya ke polisi.
Pelanggar dapat dituntut berdasarkan KUHP federal pasal 380 yang melindungi privasi dan kebebasan kedua pasangan.
Klarifikasi itu muncul setelah banyak postingan tentang konsekuensi hukum bagi suami istri yang saling kepo dengan HPnya masing-masing tanpa ijin yang bersangkutan bisa membuatnya dipenjara selama 3 bulan beredar di media sosial Uni Emirat Arab (UEA).  Ini adalah peringatan bagi kebanyakan istri yang suka memeriksa ponsel suaminya tanpa ijin. Banyak wanita bertanya tentang kredibilitas informasi tersebut.
Pengacara Mohammad Al Owais mengatakan kepada Gulf News bahwa hukum di UAE melindungi privasi dan mengkriminalisasi siapapun yang melanggar bahkan jika pelanggar dan korban adalah pasangan mereka sendiri. Mengacu pada pesan, ia menekankan bahwa Pasal 380 berurusan dengan pelanggaran privasi dapat diterapkan jika seseorang mengungkapkan atau menyebar informasi yang tersimpan di ponsel korban. Hukum tidak menyebutkan pasangan khusus, tetapi memeriksa ponsel tanpa izin termasuk di bawah lingkup hukum ini, jelasnya.
Al Owaisi katanya telah banyak menangani kasus serupa di pengadilan. Ia mencontohkan kasus seorang wanita Arab yang tersangkut kasus perceraian di pengadilan. Dia menyerahkan gambar dari telepon, pesan pendek (SMS), laporan bank dan dokumen pribadi lainnya yang diambil dari telepon suaminya dan menyerahkan mereka ke pengadilan sebagai bukti.
Pengacara Mohammad Abdullah Al Redha mengatakan sesuai Pasal 14 dan 21 UU Cybercrime, menaikkan denda dan masa kurungan bagi setiap orang yang secara ilegal mengakses smartphone tanpa izin akan mendapatkan kurungan maksimal 3 tahun penjara dan atau denda mulai dari Dh250,000 ke Dh500,000  (500 juta – 2 milyar rupiah). Kedua undang-undang di atas sudah berlaku sejak Mei 2016.

Tuesday, July 5, 2016

Bom Bunuh Diri Tak Ada Dalam Islam

Berghibah, ngomongin kejelekan orang lain itu bagai makan bangkai saudara sendiri dan hilanglah pahala kebaikan kita. Bunuh diri adalah bentuk keputus-asaan dari rahmat Alloh, dan sebaik-baik balasannya adalah neraka jahanam. Membunuh seseorang bukan dengan alasan yang benar bagaikan membunuh manusia seluruhnya.

Jadi Bomb bunuh diri artinya :
Membunuh diri sendiri dan membunuh saudara sendiri, menyakiti hati umat Islam seluruh dunia .
Sungguh Alloh Maha Adil dan sangat keras azabnya. Mari kita tunjukan ahlak seorang muslim yang rahmatan lil alamin, tidak menakutkan tapi ramah dan melindungi. Tidak menyakiti tapi membantu dan mengobati yang sakit.
Hadits Rasulullah SAW :
 لا يكيد أهل المدينة أحد إلا انماع كما ينماع الملح في الماء
"Tiada seorang pun yg melakukan tipu daya (kejahatan) kepada penduduk Madinah melainkan dia akan lebur sebagaimana leburnya garam di dalam air."
(HR. Bukhari no:1877)
Dalam riwayat yg lain..
لا يريد أحد أهل المدينة بسوء إلا أذابه الله في النار ذوب الرصاص،أو ذوب الملح في الماء
"Tiada seseorang pun yg menghendaki kepada penduduk Madinah dgn keburukan, melainkan Allah akan meleburkannya dalam neraka sebagaimana leburnya timah, atau leburnya garam dalam air."
(HR.Muslim no:1363)