Wednesday, December 14, 2016

Plat Mobil Termahal di Dunia: 52,2 Juta Dirham atau 14,3 juta Dolar Amerika


Plat Mobil nomer 1 memecahkan rekor dunia sebagai plat mobil yang paling mahal dalam sebuah lelang yang di selenggarakan oleh kepolisian Abu Dhabi di tahun 2008 yang dilakukan di Emirates Palace Hotel Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Saeed Al Khouri, 25, seorang pengusaha di Abu Dhabi, memenangkan plat nomor setelah bersaing ketat  dalam tahap akhir dari lelang yang dilakukan di Emirates Palace Hotel.
Dia memecahkan rekor dengan membayar lebih dari dua kali lipat  mengalahkan rekor sebelumnya yaitu plat mobil nomer 5 yang dijual untuk Dh25.2 juta dan dimiliki oleh sepupunya Talal Ali Mohammad Khouri, juga seorang pengusaha terkemuka.
Uang yang dihasilkan akan digunakan untuk membangun rumah sakit khusus di Abu Dhabi untuk korban kecelakaan.
Al Khouri mengatakan kepada Gulf News bahwa dia bertekad untuk membeli plat nomer 1 dengan harga seberapapun mahalnya. Dia mengatakan akan memasangnya di mobilnya dan ia tidak memiliki niat untuk menjualnya.
"Nilai akhir dari lelang plat nomor ini  melebihi harapan tertinggi kami," kata Abdullah Matar Al Mannaei, Managing Director dari Emirates Lelang, juru lelang resmi di Direktorat Jenderal Abu Polisi Dhabi.
Sampai hari ini Emirates Lelang memegang rekor untuk tujuh plat nomer paling mahal di seluruh dunia, termasuk sembilan dari sepuluh plat lainnya dan yang paling bergengsi.
Seandainya anda punya uang banyak apakah anda bersedia menghabiskan uang anda untuk hanya sebuah nomor plat mobil atau untuk sesuatu yang lain?
Silahkan komen di sini.

DI UEA: KEPO SMARTPHONE PASANGAN TANPA IJIN BISA MASUK PENJARA

Setiap istri atau suami yang memeriksa ponsel pasangan tanpa seizin pasangan mereka bisa dikenai kurungan 3 bulan penjara selain denda mulai dari Dh3,000 ke Dh5,000 atau sekitar 10 – 20 juta Rupiah jika mereka mengadukannya ke polisi.
Pelanggar dapat dituntut berdasarkan KUHP federal pasal 380 yang melindungi privasi dan kebebasan kedua pasangan.
Klarifikasi itu muncul setelah banyak postingan tentang konsekuensi hukum bagi suami istri yang saling kepo dengan HPnya masing-masing tanpa ijin yang bersangkutan bisa membuatnya dipenjara selama 3 bulan beredar di media sosial Uni Emirat Arab (UEA).  Ini adalah peringatan bagi kebanyakan istri yang suka memeriksa ponsel suaminya tanpa ijin. Banyak wanita bertanya tentang kredibilitas informasi tersebut.
Pengacara Mohammad Al Owais mengatakan kepada Gulf News bahwa hukum di UAE melindungi privasi dan mengkriminalisasi siapapun yang melanggar bahkan jika pelanggar dan korban adalah pasangan mereka sendiri. Mengacu pada pesan, ia menekankan bahwa Pasal 380 berurusan dengan pelanggaran privasi dapat diterapkan jika seseorang mengungkapkan atau menyebar informasi yang tersimpan di ponsel korban. Hukum tidak menyebutkan pasangan khusus, tetapi memeriksa ponsel tanpa izin termasuk di bawah lingkup hukum ini, jelasnya.
Al Owaisi katanya telah banyak menangani kasus serupa di pengadilan. Ia mencontohkan kasus seorang wanita Arab yang tersangkut kasus perceraian di pengadilan. Dia menyerahkan gambar dari telepon, pesan pendek (SMS), laporan bank dan dokumen pribadi lainnya yang diambil dari telepon suaminya dan menyerahkan mereka ke pengadilan sebagai bukti.
Pengacara Mohammad Abdullah Al Redha mengatakan sesuai Pasal 14 dan 21 UU Cybercrime, menaikkan denda dan masa kurungan bagi setiap orang yang secara ilegal mengakses smartphone tanpa izin akan mendapatkan kurungan maksimal 3 tahun penjara dan atau denda mulai dari Dh250,000 ke Dh500,000  (500 juta – 2 milyar rupiah). Kedua undang-undang di atas sudah berlaku sejak Mei 2016.