Monday, August 23, 2021

Covid di UEA: Pegawai Pemerintah yang belum vaksin Wajib test PCR 2 hari sekali

Aturan ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Federal Untuk Sumber Daya Manusia Pemerintah (FAHR). Ini berlaku untuk karyawan departemen dan kementerian pemerintah federal.

Aturan baru ini mulai berlaku Minggu, 29 Agustus. Aturan tes PCR juga berlaku bagi karyawan yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk mengambil vaksin.

Surat edaran FAHR menambahkan: “Perusahaan outsourcing dan layanan publik yang dikontrak oleh entitas pemerintah federal harus melakukan tes PCR setiap 48 jam untuk karyawan mereka yang bekerja penuh waktu di kantor pemerintah.”


Perusahaan-perusahaan tersebut akan menanggung semua biaya tes PCR. Karyawan yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dibebaskan.

 Konsultan dan tenaga ahli yang harus menghadiri rapat atau hadir di kantor pemerintah harus memiliki hasil negatif dari tes PCR yang dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelumnya. Individu yang divaksinasi dikecualikan.

 Sebelumnya, FAHR telah mengumumkan bahwa individu yang tidak divaksinasi harus menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk mengunjungi departemen dan kementerian pemerintah federal. Tes harus diambil dalam waktu 48 jam sebelum kunjungan.

 Beberapa perusahaan swasta di UEA juga telah mengubah kebijakan pengunjung tempat kerja mereka, membatasi tempat mereka hanya untuk orang yang divaksinasi.

 “Sektor pemerintah dan beberapa perusahaan swasta telah mengubah kebijakan pengunjung tempat kerja mereka dengan membatasi hanya untuk pengunjung yang sudah divaksinasi untuk melindungi karyawan yang terkena penyakit ini,” kata Mayank Patel, kepala Cabang Adecco Middle East, sebuah perusahaan HR Solutions global.

 UEA adalah salah satu negara yang penduduknya  paling banyak divaksinasi. Hampir 85 persen penduduk telah menerima setidaknya satu dosis suntikan yang menyelamatkan jiwa. Hampir 75 persen penduduk divaksinasi penuh terhadap virus.

Vaksin di UEA diberikan secara gratis. Vaksin tersedia untuk penduduk berusia tiga tahun ke atas.

No comments: