Dewan Fatwa UEA: Penggunaan vaksin Covid halal (diperbolehkan) menurut hukum Islam
Dewan Fatwa UEA, di bawah kepemimpinan Syekh Abdallah bin
Bayyah, telah mengeluarkan 'fatwa' yang memungkinkan vaksin virus corona
digunakan sesuai dengan tujuan Syariah Islam berkaitan dengan Tindakan pencegahan
penyakit ke tubuh manusia.
Ini terjadi sebagai tanggapan atas keprihatinan yang berkembang di kalangan Muslim atas status halal vaksin Covid dan menyusul permintaan pendapat yang disampaikan oleh Menteri Agama Malaysia, kepada Dewan Fatwa UEA tentang masalah yang sama.
“Vaksin virus Corona tergolong sebagai obat pencegahan bagi
individu, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemic Covid-19
ketika seseorang yang sehat rawan terkena infeksi karena tingginya risiko
tertular penyakit ini, yang kemudian berisiko bagi seluruh masyarakat. ,
"Dewan Fatwa UAE menjelaskan.
Dewan Fatwa menambahkan bahwa meskipun vaksin tersebut
mengandung bahan non-halal yang dilarang oleh Islam, namun tetap diperbolehkan
untuk digunakan dalam penerapan aturan Islam yang mengizinkan penggunaan produk
tersebut jika tidak ada alternatif.
Dewan mengutip sifat penyakit Covid-19 yang sangat menular
sebagai pembenaran untuk menggunakan vaksin yang memiliki konsekuensi
mengerikan yang ditimbulkan oleh pandemi dalam hal kerusakan fisik dan material
yang fatal.
Dewan tersebut menambahkan bahwa otoritas medis terkait dan
ahli kompeten lainnya berwenang untuk menilai efek samping vaksin, menyerukan
kepada semua untuk bekerja sama dengan pemerintah masing-masing untuk
memastikan keberhasilan kampanye vaksinasi dan menghormati tindakan pencegahan
dan pencegahan yang diambil dalam hal ini. .
Sumber: Khaleettimes.
No comments:
Post a Comment