Kenapa sampai ada fatwa larangan sholat di masjid?
Bismillahirahmanirrahim...
Mohon maaf karena banyak yang nanya kenapa hanya karena Coronavirus sampai ada larangan sholat jamaah dan bahkan sholat Jum'at.
Ingin menambahkan sedikit sebagai bahan pemikiran tambahan, dan kalau saudara tidak setuju ya tidak masalah.
Aturan pelarangan shalat jamaah di Masjid itu bukan hanya ada di Indonesia, tapi di negara-negara muslim lainnya termasuk Malaysia, bahkan Arab Saudi dan negara-negara di Timur Tengah lainnya termasuk Uni Emirat Arab.
Mengapa itu diberlakukan?
Dalam kaidah fiqih yang disepakati oleh para ulama dikatakan bahwa "Menolak bahaya harus lebih diutamakan daripada mengambil manfaat". Atau kaidah "Rela mengambil resiko yang bahayanya lebih kecil demi menghindari bahaya yang lebih besar." dan beberapa kaidah ushul lainnya.
Perlu juga diketahui bahwa diantara "Maqâshid al-Syari'ah" atau tujuan syariat Islam adalah UNTUK MENJAGA JIWA. Maka Syariat Islam harus berperan menjaga jiwa manusia.
Itulah sebabnya, kalau jiwa sakit, boleh tidak berpuasa.
Kalau sakit, boleh tidak berjamaah ke masjid.
Kalau sakit kulit yang tidak bisa menyentuh air, boleh bertayammum.
Demikian seterusnya.
Demikian pula kalau ada jiwa orang lain yang terancam, boleh kita membatalkan shalat.
Kalau Bapak sedang shalat lalu tiba2 ada orang di samping Bpk yang terancam nyawanya kalau tidak segera ditolong, maka Bapak harus membatalkan dulu shalatnya demi.menyelamatkan jiwa orang itu.
Atau misalnya Bpk sedang shalat, tiba2 rumah Bapak terbakar, sementara anak dan istri Bapak akan ikut terbakar kalau tidak segera diselamatkan saat itu juga. Maka Bapak harus membatalkan shalatnya demi menolong anak dan istri Bapak. Mengapa? Karena menyelamatkan jiwa juga perintah Allah seperti shalat, sementara menyelamatkan jiwa tidak bisa lagi ditunda, sementara, shalat masih bisa ditunda.
Nah, sekarang mengenai virus corona. Mencegah tersebarnya virus berbahaya itu demi menyelamatkan jiwa orang banyak ialah perintah Allah juga. Dan shalat berjamaah juga perintah Allah. Mana yang harus didahulukan?
Kembali ke kaidah di atas "Menolak bahaya harus didahulukan daripada mengambil manfaat".
Maka kita memilih yang bahayanya atau resikonya lebih sedikit. Maka untuk mencegah bahaya yang besar itu, sebaiknya shalatnya di rumah saja, mau berjamaah dengan keluarga, terserah, silakan. Asal jangan berkumpul di masjid dengan dengan banyak orang, karena itu berpotensi mengundang mudharat. Dan inj tidak hanya berlaku bagi umat Islam tapi semua pemeluk agama.
Jadi sekali lagi, yang dilarang BUKAN SHALATNYA, tapi BERKUMPULNYA ORANG-ORANG DI MASJID. Dengan kata lain "MENYELAMATKAN JIWA ORANG BANYAK LEBIH DIDAHULUKAN DARIPADA MENGEJAR PAHALA YANG BANYAK."
Wallahu A'la wa A'lam
🙏🙏🙏