Sunday, July 4, 2021

Ramuan Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

A.  Ramuan 1

1)      Bahan

a)      Jahe merah     : 2 ruas jari

b)      Jeruk nipis       : 1 buah

c)      Kayu manis     : 3 jari

d)      Gula merah     : secukupnya

e)      Air                   : 3 cangkir


2)      Cara pembuatan

Cuci bersih semua bahan, jahe merah dicuci bersih dan digeprek. Rebus air sehingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan rebus semua bahan yang sudah disiapkan bersama dengan gula merah selama 15 menit kemudian saring dalam keadaan dingin.

3)      Cara pemakaian

Ramuan diminum 1 kali sehari sebanyak 1 ½ cangkir.

 

B.  Ramuan 2


1)      Bahan

a)      Kunyit        : 1 ruas ibu jari

b)      Lengkuas   : 1 ruas ibu jari

c)      Jeruk nipis : 1 buah

d)      Air             : 3 cangkir

e)      Gula merah  : secukupnya

2)      Cara pembuatan

Cuci bersih semua bahan, kunyit dan lengkuas digeprek. Kemudian rebus air hingga mendidih, kecilkan api dan masukkan semua bahan, tunggu kira-kira hingga setengahnya dan matikan, saring dalam keadaan dingin.

3)      Cara pemakaian

Ramuan diminum 1 kali sehari sebanyak 1 ½ cangkir.

C.  Ramuan 3

     1)      Bahan

a)  Pegagan       : 1 ruas ibu jari

b)  Jahe merah  : 1 ruas ibu jari

c)  Temulawak : 1 buah

d)  Air              : 1,5 gelas

e)  Gula aren    : secukupnya


2)      Cara pembuatan


Pegagan dicuci sampai bersih, kemudian rebus air sampai mendidih, setelah mendidih kecilkan api dan masukkan pegagan yang sudah disiapkan. Tunggu sampai air tersisa kira kira 2 gelas, sesudah dingin disaring, tambah perasan jeruk nipis.


3)      Cara pemakaian 

Diminum 2 x sehari 1 gelas

 

 D.  Ramuan 4

1)      Bahan

a)      Kencur  50 gram yang sudah dikupas

b)      Beras    100 gram

c)      Daun pandan 3 lembar

d)      Gula aren secukupnya

e)      Air  2300 ml

2)      Cara pembuatan

Sangrai beras sehingga kekuningan, haluskan beras, kencur dan gula. Masukkan ke dalam air hingga mendidih, tambahkan pandan kemudia disaring.

3)      Cara pemakaian Minum 2 kali sehari

 E . Ramuan 5


1)      Bahan

a)      Daun kelor  2 genggam

b)      Air              2 cangkir

2)      Cara pembuatan

Rebus air sampai mendidih, masukkan daun kelor lalu matikan api dan saring sesudah dingin

3)      Cara pemakaian

a)      Dewasa   2 kali sehari 1 cangkir

b)      Anak        2 kali sehari ½ cangkir

 

F. Ramuan 6


1)      Bahan

a. Bawang putih tunggal (lanang)                                       

b. Butir Air hangat 1 gelas

c.  Madu secukupnya

2)  Cara pembuatan

Bawang putih dicuci bersih dan dimemarkan sampai halus, kemudian campurkan kedalam air hangat dan tambahkan madu, aduk hingga larut.

3)      Cara pemakaian

Minum 2 kali sehari sebanyak secukupnya

Friday, July 2, 2021

Pemerintah Menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli selama 2 minggu

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dihimpun kumparan, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Kota Tangerang Selatan 

Purwakarta 

Jakarta Barat 

Sukoharjo 

Sleman 

Tulungagung

Kota Tangerang 

Kota Tasikmalaya 

Jakarta Timur 

Rembang 

Kota Yogyakarta 

Sidoarjo

Kota Sukabumi 

Jakarta Selatan 

Pati 

Bantul 

Madiun

Kota Depok 

Jakarta Utara 

Kudus 

Lamongan

Kota Cirebon 

Jakarta pusat 

Kota Tegal 

Kota Surabaya

Kota Cimahi 

Kota Surakarta 

Kota Mojokerto

Kota Bogor 

Kota Semarang 

Kota Malang

Kota Bekasi 

Kota Salatiga 

Kota Madiun

Kota Banjar 

Kota Magelang 

Kota Kediri

Kota Bandung 

Klaten 

Kota Blitar

Karawang 

Kebumen

Bekasi 

Grobogan

Banyumas