Setiap istri atau suami yang memeriksa ponsel pasangan tanpa seizin pasangan mereka bisa dikenai kurungan 3 bulan penjara selain denda
mulai dari Dh3,000 ke Dh5,000 atau sekitar 10 – 20 juta Rupiah jika mereka mengadukannya ke polisi.
Pelanggar dapat dituntut berdasarkan KUHP federal pasal 380
yang melindungi privasi dan kebebasan kedua pasangan.
Klarifikasi itu muncul setelah banyak postingan tentang konsekuensi
hukum bagi suami istri yang saling kepo dengan HPnya masing-masing tanpa ijin
yang bersangkutan bisa membuatnya dipenjara selama 3 bulan beredar di media
sosial Uni Emirat Arab (UEA). Ini adalah
peringatan bagi kebanyakan istri yang suka memeriksa ponsel suaminya tanpa
ijin. Banyak wanita bertanya tentang kredibilitas informasi tersebut.
Pengacara Mohammad Al Owais mengatakan kepada Gulf News
bahwa hukum di UAE melindungi privasi dan mengkriminalisasi siapapun yang melanggar
bahkan jika pelanggar dan korban adalah pasangan mereka sendiri. Mengacu pada
pesan, ia menekankan bahwa Pasal 380 berurusan dengan pelanggaran privasi dapat
diterapkan jika seseorang mengungkapkan atau menyebar informasi yang tersimpan
di ponsel korban. Hukum tidak menyebutkan pasangan khusus, tetapi memeriksa
ponsel tanpa izin termasuk di bawah lingkup hukum ini, jelasnya.
Al Owaisi katanya telah banyak menangani kasus serupa di
pengadilan. Ia mencontohkan kasus seorang wanita Arab yang tersangkut kasus perceraian
di pengadilan. Dia menyerahkan gambar dari telepon, pesan pendek (SMS), laporan
bank dan dokumen pribadi lainnya yang diambil dari telepon suaminya dan
menyerahkan mereka ke pengadilan sebagai bukti.
Pengacara Mohammad Abdullah Al Redha mengatakan sesuai Pasal
14 dan 21 UU Cybercrime, menaikkan denda dan masa kurungan bagi setiap orang
yang secara ilegal mengakses smartphone tanpa izin akan mendapatkan kurungan maksimal
3 tahun penjara dan atau denda mulai dari Dh250,000 ke Dh500,000 (500 juta – 2 milyar rupiah). Kedua
undang-undang di atas sudah berlaku sejak Mei 2016.